
Penanganan Akses Reforma Agraria Kategori II – Fasilitasi Pendampingan Usaha
Kegiatan Penanganan Akses Reforma Agraria Kategori II melalui fasilitasi pendampingan usaha bertujuan meningkatkan kapasitas dan kemandirian ekonomi penerima Reforma Agraria. Pendampingan dilakukan dalam bentuk penguatan kelembagaan, peningkatan keterampilan usaha, akses permodalan, pengembangan pemasaran, serta kemitraan usaha agar masyarakat mampu mengelola aset secara produktif, berkelanjutan, dan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan.


